Siap-siap! Pemerintah Kembali Cairkan BSU 2022 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 6 April 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja kembali cair di Tahun 2022.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja kembali cair di Tahun 2022. /Ekoanug/Pixabay

Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Berikut Jadwal Berbuka Puasa Lengkap dengan Doa Buka Puasa Kabupaten Purbalingga, Rabu 6 April 2022

Ia menjelaskan, di Tahun 2022 ini kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," bebernya. 

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya. 

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Raya Serayu Larangan Purbalingga

Selain itu, Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x