Ingat!, Ini Aturan Kecepatan Saat Berkendara di Jalan Tol

- 13 April 2022, 10:45 WIB
Top speed di jalan tol 100 km/jam
Top speed di jalan tol 100 km/jam /autofun.co.id

 

Lensa Purbalingga - Kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Mobil Satlantas Polres Purbalingga Lindas Pemotor hingga Nyangkut di Kolong, Begini Kronologinya

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Pemotor Masuk Kolong Mobil Satlantas Polres Purbalingga Akhirnya Meninggal Dunia

Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah