Lensa Purbalingga - Pemerintah telah resmi memperbolehkanuntuk melaksanakan perjalanan mudik lebaran di tahun 2022.
Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau ada larangan-larangan yang harus diperhatikan saat mudik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah.
Aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Adapun larangan-larangan tersebut di antaranya:
- Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.
- Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
Baca Juga: Gombong Bakal Jadi Kawasan Industri Berikat. Bupati Kebumen: Gombong Kota Penyangga
- Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.
- Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1x24 jam atau 3x24 jam.
- Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Provinsi Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Lebaran 2022 Terbanyak