Ini Kendaraan yang Dapat Prioritas Boleh Lewat Saat One Way Mudik Lebaran 2022

- 29 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Ilustrasi Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik /Pikiran Rakyat/

Lensa Purbalingga - One way mudik Lebaran 2022 akan dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu.

Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud.

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Pentasyarufan Zakat, Bupati Purbalingga Tiwi: Dapat Turunkan Angka Kemiskinan

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan ambulans

Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Luncurkan Posko Induk Karya Bakti Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah