Lensa Purbalingga - One way mudik Lebaran 2022 akan dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu.
Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud.
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Baca Juga: Pentasyarufan Zakat, Bupati Purbalingga Tiwi: Dapat Turunkan Angka Kemiskinan
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Luncurkan Posko Induk Karya Bakti Lebaran 2022