Hari Raya Waisak 2022, Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia Terima Remisi

- 16 Mei 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi 1.252 Narapidana terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022.
Ilustrasi 1.252 Narapidana terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022. /Pixabay/KERBSTONE

Lensa Purbalingga - Hari Raya Waisak 2566 BE jatuh tepat pada hari ini, Senin 16 Mei 2022.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022, kepada 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, narapidana yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan pada Perayaan Waisak 2022 ini, sebanyak 1.245 orang.

Baca Juga: China Terapkan Lockdown 'Zero Covid-19', Ini Imbasnya

Secara rinci dia menyebutkan, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, dan 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.

Kemudian, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Ditjenpas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, Senin 16 Mei 2022, Pagi Siang Sore Malam Berawan, Tengah Malam Hujan Ringan

Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 16 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Selain telah memenuhi syarat administratif dan substantif, lanjut Rika, remisi Hari Raya Waisak 2022 yang diberikan kali ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah