Lensa Purbalingga - Terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Maka remisi untuk koruptor tidak lagi memakai syarat menjadi Justice Collaborator.
Dengan adanya putusan itu maka fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memanjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model Restorative Justice (model hukum yang memperbaiki).
Baca Juga: Ingin Kuliah di UGM Yogyakarta? Ini Kuota Jurusan untuk Kelompok Saintek dan Soshum
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum mengatakan, ada pertanyaan, apakah korupsi pantas mendapatkan remisi.
“Maka pertanyaan ini bisa dijawab pantas dan tidak pantas, keduanya ada teorinya,” katanya saat webinar yang diselenggarakan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag Semarang) angkatan ke 43 yang bertajuk "Pantaskah Koruptor Mendapatkan Remisi" yang diselenggarakan di hotel Louis Kienne Jl. Pemuda Semarang, baru baru ini.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Unsoed Purwokerto?, Tersedia 1.912 Kursi Mahasiswa Baru SBMPTN 2022
Menurutnya, kalau kita tetap menggunakan hukum pidana sebagai balas dendam, maka tidak perlu ada remisi, bebas bersyarat dan asimilasi. Lalu dengan menerapkan hal tersebut apakah bisa membuat jera orang untuk tidak berkorupsi.
“Tetapi kalau kita mau berorientasi akan menggunakan hukum pidana moderen, dengan menggunakan keadilan restorative. maka apa yang menjadi haknya akan diperoleh sepanjang memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” katanya.