Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Kupas Kepantasan Koruptor Terima Remisi

- 17 April 2022, 10:25 WIB
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang /Teguh Priyatno/

Baca Juga: Ingin Kuliah di Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal?, Ada Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia

Ia menyatakan, narapidana bukan saja objek, tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana

“Sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Baca Juga: Ketua MKKS SMP Purbalingga: Asesmen Nasional Cara Baru Menakar Mutu Lembaga Pendidikan

Lebih lanjut dia mengatakan,  sebetulnya dengan hukuman penjara yang tinggi tidak akan mempengaruhi efek jera, tetapi mengejar kekayaan koruptor jauh lebih penting

Karena hampir sebagian besar koruptor yang dipenjara, kemudian disuruh membayar uang denda atau uang pengganti merasa keberatan, maka bagi mereka lebih memilih penjara kurungan

“Artinya apa, bahwa memang yang ditakutkan oleh koruptor adalah kalau harta seluruhnya akan dirampas oleh negara, hal inilah yang perlu dilakukan oleh hakim maupun jaksa,” katanya.

Baca Juga: Pelajar, Ini Tips Agar Belajar Lebih Efektif Selama Bulan Ramadan

Hadir menjadi narasumber diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum UI Bidang Studi Hukum Pidana. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang yudisial YM. Dr. H. Andi Samsan Ngrano, SH, MH. Danang Widoyoko selaku sekjen Transparancy International Indonesia, serta Moderator Dr. Mahfud Ali, SH. MHum.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah