Terungkap, Pembunuh Gadis Dibawah Umur di Kebumen Ternyata Teman Korban

- 20 Mei 2022, 20:36 WIB
Kapolres Kebumen  AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan anaka dibawah umur, Jumat 20 Mei 2022.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan anaka dibawah umur, Jumat 20 Mei 2022. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Kasus pembunuhan gadis di bawah umur warga Kecamatan Sruweng, Kebumen akhirnya terungkap.

Kasus pembunuhan gadis dibawah umur di Kebumen ini sempat viral di media sosial saat penemuan mayat gadis tersebut.

"Akhurnya terungkap, terangkanya ada dua," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan persnya, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: 1640 Guru Honorer di Purbalingga Diangkat PPPK, Bagaimana Nasib Lainnya

Dua tersangka tersebut berinisial RK (17) dan HS (15). Keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

"Dua tersangka warga Kabupaten Wonosobo, mereka merupakan teman korban," ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga: P3K Guru di Purbalingga Bisa Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya Jika Hasil Evaluasi Kinerjanya Tidak Baik

Dijelaskan, aksi pembunuhan dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen," tuturnya.

Baca Juga: PRMN Dinobatkan sebagai Media Daring Pertama yang Mengusung Ekonomi Kolaboratif

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

"Hal itu dilakukan tersangka karena kesal dengan perkataan korban yang seolah menyepelekan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kebumen Hari Ini, Jumat 20 Mei 2022, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Turun Hujan

Tersangka kina telah ditaham di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungkan perbuatannya.

Kepada tersangka dikenakam pasal Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.

"Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah," pungkasnya.***

 

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah