P3K Guru di Purbalingga Bisa Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya Jika Hasil Evaluasi Kinerjanya Tidak Baik

- 20 Mei 2022, 11:44 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat mengambil sumpah dan menandatangani perjanjian kerja para P3K Guru di Gor Goentoer Darjono, Kamis 19 Mei 2022.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat mengambil sumpah dan menandatangani perjanjian kerja para P3K Guru di Gor Goentoer Darjono, Kamis 19 Mei 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - P3K Guru di Purbalingga akan dievaluasi kinerjanya, bahkan jika dinilai tidak baik maka tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

Perjanjian kerja P3K Guru di Purbalingga bisa diperpanjang setelah nantinya 5 tahun kemudian. Tentunya tidak secara otomatis.

"Jadi keberlanjutan perjanjian kerja ini akan disesuaikan dengan hasil laporan evaluasi kinerja," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: PRMN Dinobatkan sebagai Media Daring Pertama yang Mengusung Ekonomi Kolaboratif

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga juga berharap kepada 1640 P3K Guru yang baru saja dilantik bisa membantu pemerintah menyelesaikan PR-PR pendidikan di Purbalingga.

Antara lain membantu menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan rata-rata lama sekolah dan menurunjan jumlah anak usia sekolah tidak sekolah.

"Saya berharap 1640 P3K Guru yang baru saja dilantik dan menandatangi kontrak kerja serta menerima SK bisa membantu PR Pemkab Purbalingga di bidang pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Alhamdulilah, 1640 P3K Guru di Purbalingga Terima SK

Diketahui, sebanyak 1640 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilantik dan menerima SK.

Pelantikan penandatanganan perjanjian kerja dan pengambilan sumpah P3K Guru serta penyerahan SK dilakukan di Gor Goentoer Darjonono Purbalingga.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x