Sebelum Aktifitas, Masyarakat China Diwajibkan Tes PCR

- 23 Mei 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi, Sebelum Aktifitas, Masyarakat China Diwajibkan Tes PCR.
Ilustrasi, Sebelum Aktifitas, Masyarakat China Diwajibkan Tes PCR. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Sejak awal bulan Mei 2022, masyarakat China mulai diwajibkan melakukan tes PCR untuk dapat melakukan aktivitas normal.

Pemerintah China mengeluarkan peraturan yang berisi menormalisasikan tes PCR. Hal ini berarti masayrakat China akan melakukan tes PCR ini sebagai tes regular sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.

Tes ini digunakan sebagai syarat untuk masuk ke tempat umum atau menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Hujan Badai Diperkirakan Akan Melanda Sejumlah Wilayah di China

Sistem tes ini yaitu, apa bila seseorang positif dan berasal dari daerah dengan resiko Covid tinggi akan diberi kode merah, jika seseorang diberi kode kuning jika memiliki kemungkinan beresiko.

Sedangkan kode hijau saat seseorang tidak memiliki resiko sama sekali. Jika seseorang belum melakukan tes PCR setelah 3 atau 5 hari , maka akan diberi kode abu-abu atau kuning.

Kota besar seperti, Beijing, Shanghai, Wuhan, Hangzhou, Guangzhou, Wuhu, dan Dalian menerapkan metode ini.

Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga Kembali Makan Korban,Bus Terguling Belasan Penumpang Dilarikan Rumah Sakit

Mulai 3 Mei, Wuhan memberlakukan sistem wajib tes PCR ini. Jika, seseorang tidak dites PCR selama lebih dari 72 jam kode kesehatan mereka akan berubah menjadi abu-abu.

Di dataran bersalju desa Datong, provinsi Qinghai yang berada 3000 m diatas permukaan laut dan gurun di Provinsi Qingai pun ikut menjalankan kewajiban tes PCR ini.

Apabila masyarakat China tidak melakukan tes PCR ini mereka tidak dapat bergerak sengan leluasa.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x