Lebih lanjut, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas.
Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa sebagai alat bukti di pengadilan.
"Kalau masyarakat nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus harus jadi alat bukti dan pembuktian di pengadilan bukti elektronik itu," katanya.