Sekarang Tilang Gunakan Kamera HP, Apa Saja Jenis Pelanggarannya

- 29 Mei 2022, 17:25 WIB
Sekarang Tilang Gunakan Kamera HP, Apa Saja Jenis Pelanggarannya
Sekarang Tilang Gunakan Kamera HP, Apa Saja Jenis Pelanggarannya /YouTube/NTMC

Lensa Purbalingga - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) melalui kamera ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE)  mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap.

Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus menegaskan, tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memfoto untuk menilang lewat kamera ponsel.

Baca Juga: Nasib Jembatan Merah Purbalingga?, Bupati Tiwi: Kami Masih Tunggu Hasil Audit BPKP maupun Polda Jateng

“Dia harus punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” katanya

Agus mengatakan, penerapan ETLE mobile ini pada wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Dugaan Oknum Polisi di Purbalingga Ikut Bermain BPNT, Ini Hasilnya

Ini merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri. Sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir. Secara mobile ini hanya untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” katanya

Baca Juga: Marak Pinjol Bodong dengan Ancaman, Polda Jateng Himbau Masyarakat Jangan sampai Terjebak

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x