Lensa Purbalingga - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) melalui kamera ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap.
Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus menegaskan, tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memfoto untuk menilang lewat kamera ponsel.
“Dia harus punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” katanya
Agus mengatakan, penerapan ETLE mobile ini pada wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Dugaan Oknum Polisi di Purbalingga Ikut Bermain BPNT, Ini Hasilnya
Ini merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri. Sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis
“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir. Secara mobile ini hanya untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” katanya
Baca Juga: Marak Pinjol Bodong dengan Ancaman, Polda Jateng Himbau Masyarakat Jangan sampai Terjebak