Lensa Purbalingga - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera ponsel dengan aplikasi Go-Sigap.
“Go-Sigap atau ETLE Mobile ini merupakan terobosan baru untuk menindak pelanggar,” Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel.
Dalam video YouTube NTMC Channel, Kompol Aristo menjelaskan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis.
ETLE Mobile atau dengan nama Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.
"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang membonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas
Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.
Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung menerima surat konfirmasi.