Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini, Minggu 29 Mei 2022 Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan Sedang
Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis dalam surat konfirmasi. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.
"Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya," terang Adiel.
Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.
Dalam pengoperasiannya, petugas yang sudah memenuhi kualifikasi yang boleh menggunakan ETLE mobile
"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," tuturnya.