Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Tak Jadi Beroperasi 1 Juni 2022, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
"Tersangka mebyerahkan diri ke pihak kepolisi Polsek Sruweng Polres Kebumen," terangnya.
Baca Juga: Nahas, Santri Al Istiqomah Kebumen Meninggal Dunia Saat Mandi di Saluran Irigasi
Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kepada poliai mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.***