Lensa Purbalingga - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengumumkan akan menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik ini, kata Rida, untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) P1 (6.600VA sampai 200kVA), dan P2 (200kVA ke atas) dan P3.
Dua golongan di antaranya merupakan golongan rumah tangga," kata Rida, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan
Rida menambahkan, pemerintah telah mempertimbangkan dengan masak atas kebijakan menaikkan tarif listrik pada Juli mendatang.
Salah satu penyebab pemerintah menaikkan tarif listrik diantaranya melihat Indonesian Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.
"Ini tapi berlakunya masih 1 Juli. Sekarang masih tarif lama, tapi yang kita sampaikan barusan ini berlaku per 1 Juli 2022," ucapnya lagi.
Sebagai gambaran rinci, berikut daftar tarif listrik yang akan diberlakukan bulan depan:
Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
Tarif listrik R3 (6.600 VA ke atas) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH