Lensa Purbalingga - Selain dilarang karena melanggar Undang-Undang, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.
Baru saja terjadi, seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum dilaporkan meninggal dunia, Jumat 24 Juni 2022.
Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, dilaporkan meninggal dunia saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa," jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.
Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.