Lensa Purbalingga - Alap-alap spesialis pencurian sepeda motor harus mengakhiri petualangannya di hadapan Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka inisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor matic Honda Beat milik korban inisial MJ (43) warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 lalu.
Saat itu sepeda motor tengah diparkir di dekat jembatan dan korban saat memancing sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka selanjutnya berhasil diamankan hari berikutnya, sekitar pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Mengarah ke tujuan TKP lain: