Demo RKUHP, Ini yang Dilakukan Ratusan Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI

- 29 Juni 2022, 10:20 WIB
Demo RKUHP, Ratusan Mahasiswa Tutup Gerbang Utama Gedung DPR RI dengan Spanduk.
Demo RKUHP, Ratusan Mahasiswa Tutup Gerbang Utama Gedung DPR RI dengan Spanduk. /Antara.

Lensa Purbalingga - Demo mahasiswa terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Jakarta.

Demo tersebut masih terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi di depan gedung DPR RI menutup pagar gedung parlemen dengan spanduk.

Baca Juga: Malaysia Open 2022, Ginting dan Jonatan Gagalkan India Maju ke 16 Besar

Dikutip dari Antara, dari pengamatan di lokasi pukul 15.30 WIB, terlihat tiga mahasiswa yang mengenakan jas almamater.

Tidak hanya menyerbu gedung DPR RI, mahasiswa juga memanjat pagar utama gedung parlemen.

Mereka memasangkan spanduk yang dia sangkutkan ke ujung pagar gang berbentuk lancip.

Baca Juga: Hore, 1639 Guru PPPK di Purbalingga Akhirnya Terima Gaji

Sepanduk itu diperkirakan berukuran dua kali empat meter berawan putih.

Spanduk itu tersebut bertuliskan 'Gedung ini disita sedang dalam perbaikan reformasi #semua bisa kena'.

Bahkan efek dari Spanduk itu menutupi hampir setengah dari sisi pagar.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Di samping spanduk besar, beberapa spanduk dengan ukuran lebih kecil yang berisi tulisan tuntutan kepada pemerintah juga tertempel di pagar utama.

Setelah menempelkan spanduk tersebut, orasi yang dilakukan mahasiswa di atas mobil komando yang berada di depan pagar gedung parlemen tetap berlangsung.

Baca Juga: Tren Positif Angka Stunting di Purbalingga, Pemkab Targetkan 2024 Persentase Capai 13,3 Persen

Ratusan mahasiswa yang ada di depan pagar pun masih tetap menyanyikan lagu sambil meneriakkan tuntutan.

Ratusan mahasiswa ini mendatangi gedung DPR RI membawa beberapa tuntutan, salah satunya memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Karena mahasiswa menilai beberapa pasal dianggap dapat dipakai oknum tertentu untuk merugikan rakyat.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah