Lensa Purbalingga – Adam Deni Gearka, seorang pegiat media sosial yang terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ia terjerat kasus ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Hebat, Atlet Paralympic Asal Purbalingga Dapat Penghargaan dari NPCI
Adam Deni sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Adam Deni, vonis yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan pesanan.
Merasa tidak adil dengan vonis yang diberikan, Adam Deni akan mengajukan banding.
Baca Juga: Di Purbalingga Surplus Beras 8 Ton Tiap Tahun, Dinpertan: Pasokan Pangan Cukup
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni memberikan komentar.
Bagaimana 4 tahun? Masih sesuai dengan pesanan ternyata, sudah tidak apa-apa kita terima saja.
Baca Juga: Budayakan Makan Ikan di Purbalingga, Pokdakan Makna Jaya Bagikan Lele Gratis
Tidak (kecewa) karena kita sudah tahu kalau misalkan tadi seperti yang saya bilang, kalau memang kondisinya masih tinggi (vonis), berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan.
"Berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak," komentarnya.
Baca Juga: Rumah Seorang Kakek di Purbalingga Kebakaran, Begini Kronoliginya
Padahal Adam bermaksud membuka ponselnya melalui kuasa hukumnya, karena dalam ponsel tersebut terdapat banyak bukti chat Adam Deni dengan Ahmad Sahroni.***