Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

- 30 Juni 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi, Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN.
Ilustrasi, Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mulai besok, 1 Juli 2022.

Kebijakan tersebut diterapkan sesuai keputusan dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162 TL.04 MEM.L 2022 tertanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Akibat Makan Daging Kurban Bisa Teratasi dengan 7 Bahan Obat Herbal Alami Ini

Di Indonesia, daya listrik di rumah berbeda-beda mulai dari 460 VA, 900 VA, 1300 VA, 2200 VA, hingga 5500 VA. Kenaikan listrik PLN berlaku untuk pelangan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) atau golongan pelanggan non subsisi.

Kenaikan yang akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) naik menjadi Rp. 1.699,53 per kWh.

Jika merasa keberatan, pelanggan dapat mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Jumat 1 Juli 2022

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan wajib menyiapkan data-data sebagai berikut :
• Nomor IDS pelanggan/rekening
• Nama dan nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
• Detail alamat lengkap lokasi
• Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
• Surat kuasa bagi pemohon apabila mengajukan permohonan atas nama orang lain
PLN dapat menambah atau mengurangi daya listrik sesuai kebutuhan pelanggan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Anak di Purbalingga Miliki KIA Dapat Diskon Masuk ke Obyek Wisata

Kendati demikian, perlu dipahami sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan wajib menyelesaikan seluruh tagihan listrik terlebih dahulu.

Perubahan daya listrik dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor PLN sesuai alamat tempat tinggal atau melalui nomor 123 untuk menghubungi PLN.

Namun jika tidak ingin ribet, saat ini pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Suhu di Dieng Minus hingga 1 Derajat Celcius, Embun Es Kembali Muncul

Berikut cara menurunkan daya listrik melalui layanan PLN Mobile :
1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store/Apple Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor telepon aktif.
3. Kemudian lakukan verifikasi dan upgrade akun dengan upload KTP.
4. Pilih menu “Ubahan Daya dan Migrasi”.
5. Selanjutnya pilih ID pelanggan/nomor meter dan pilih lokasi yang sesuai.
6. Pilih lanjutkan untuk permohonan perubahan daya.
7. Pilih salah satu produk pra/pascabayar sesuai yang dibutuhkan. Klik lanjutkan.
8. Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO).
9. Untuk prabayar, pilih nominal token yang dibutuhkan, kemudian lanjutkan.
10. Masukkan data diri dengan lengkap dan lanjut kirim permohonan.
11. Akan muncul ringkasan data pengajuan. Cek dan pastikan data yang diinput sudah sesuai lalu kirim permohonan ubah daya.
12. Pilih kolom setuju pada ‘Syarat dan Ketentuan’ yang tertera di layar.
13. Permohonan berhasil dikirim.

Baca Juga: Liga 1 Askab PSSI Purbalingga Terus Bergulir, Siapa yang Akan Terdegradasi ke Liga 2

Kemudian akan ditampilkan detil permohonan yang diajukan beserta Nomor Register untuk pembayaran di Bank. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi PLN Mobile.

Jika memilih metode pembayaran virtual accpount (VA) maka pilih bayar dan akan muncul nomor virtual account dan panduan pembayarannya.

Baca Juga: Hore, Beli Pertalite di Purbalingga Bebas Tidak Pakai MyPertamina

Namun jika memilih metode pembayaran menggunakan dompet digital maka perlu melakukan konfirmasi telebih dahulu pada aplikasi tersebut.

Itulah syarat yang harus dipenuhi beserta cara menurunkan daya listrik PLN melalui PLN Mobile.***

Editor: Kurniawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x