Artinya, “Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, ‘Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?’
Baca Juga: Niat Puasa Tasu'a dan Asyura Di Bulan Muharam
Tentu jawabnya, ‘Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,’”
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Mengetahui Niat Serta Keutamaan Puasa Muharram
(Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).
Kalau dipikirkan lebih dalam, kewajiban haji seumur hidup sekali mengandung banyak hikmah, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrean haji saat ini; dan memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari lapangan ibadah lainnya.