Berkas Perkara Ferdy Sambo P21! Mahfud MD Apresiasi Kinerja Polri dan Kejagung

- 29 September 2022, 16:03 WIB
Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /IG @mohmahfudmd, Antara/Asprilla Dwi Adha

Lensa Purbalingga - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berkas penyidikan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk, telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis 28 September 2022.

Menurut Mahfud MD, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

Baca Juga: Pameran Lukisan Jenderal Gerilya Hadirkan 15 Lukisan Jenderal Soedirman Karya Pelukis Purbalingga

"Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.

Atas kinerja tersebut, Mahfud MD menyatakan apresiasinya kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara kasus Ferdy Sambo.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," ujarnya.

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Memori Otak hingga Hindari Tumpukan Lemak

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri yang turut memroses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidana-nya, tapi juga memproses kode etik-nya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan-nya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," beber Mahfud.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x