Lensa Purbalingga - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program bebas denda dan diskon pajak kendaraan, yang berlaku hingga 31 Juli 2020.
Untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapatkan diskon pajak 15 persen.
Sedangkan, kendaraan roda 4 mendapatkan diskon pajak 5 persen.
Baca Juga: RSUD Panti Nugroho Purbalingga Nol Pasien Positif Covid-19
Program diskon pajak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020, terkait Program bebas denda Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Bangun Benteng di Zona Demiliterisasi, Korea Selatan Ingatkan Pyongyang Patuhi Perjanjian 2018
Seperti dikutip dari Jurnalpresisi.com yang ditulis Eggy Awang, pada artikel "Wow! Sampai 31 Juli, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Hingga 15 Persen, Dendanya Juga Gratis", layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini, dapat dilakukan melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu, bisa juga melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Baca Juga: Tiga Rumah Rusak akibat Pesawat TNI AU Jatuh di Riau
Atau, juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.(*)