Pemprov Jawa Timur Berlakukan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

- 16 Juni 2020, 17:59 WIB
ILUSTRASI pajak kendaraan./Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
ILUSTRASI pajak kendaraan./Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program bebas denda dan diskon pajak kendaraan, yang berlaku hingga 31 Juli 2020.

Untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapatkan diskon pajak 15 persen.

Sedangkan, kendaraan roda 4 mendapatkan diskon pajak 5 persen.

Baca Juga: RSUD Panti Nugroho Purbalingga Nol Pasien Positif Covid-19

Program diskon pajak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020, terkait Program bebas denda Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Bangun Benteng di Zona Demiliterisasi, Korea Selatan Ingatkan Pyongyang Patuhi Perjanjian 2018

Seperti dikutip dari Jurnalpresisi.com yang ditulis Eggy Awang, pada artikel "Wow! Sampai 31 Juli, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Hingga 15 Persen, Dendanya Juga Gratis", layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini, dapat dilakukan melalui 46 layanan samsat induk.

Selain itu, bisa juga melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Baca Juga: Tiga Rumah Rusak akibat Pesawat TNI AU Jatuh di Riau

Atau, juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x