Sebagai Ujung Tombak, Polri Harus Profesional dan Modern

- 1 Juli 2020, 21:00 WIB
Upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu 1 Juli 2020/antaranews
Upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu 1 Juli 2020/antaranews /

Lensa Purbalingga - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengingatkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai ujung tombak, harus bisa mengikuti dinamika masyarakat yang terus mengalami suatu perubahan.

Menurutnya, Polri ke depan harus lebih profesional karena polisi sebagai penegak hukum harus memahami betul dan taat asas-asas hukum yang berlaku.

Dengan demikian, menurutnya, permasalahan-permasalahan hukum maupun permasalahan yang berbeda dengan tugas pokok dan fungsi harus benar-benar ditangani secara profesional karena berkaitan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke-74, Jokowi Beri Tujuh Instruksi Kepada Polri

"Selain itu, Polri juga harus modern karena polisi sebagai penegak hukum, tantangan ke depan adalah tantangan digital," katanya seperti dikutip Lensapurbalingga.com dari antaranews, Rabu 1 Juli 2020.

Dijelaskan, dari modus-modus kejahatan digital yang berkembang, dalam menanggulangi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat harus lebih modern ketimbang pelaku kejahatan.

Selain itu, polisi sebagai pelindung masyarakat harus betul-betul humanis dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Sementara terkait dengan penanganan perkara, Hibnu mengatakan saat sekarang Polri menjadi tumpuan hampir semua orang yang melaporkan suatu perkara, sehingga polisi harus cerdas ketika menerima laporan.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-74, Ada SIM Gratis untuk Pemohon lahir di 1 Juli dan Tenaga Medis di Wisma Atlet

"'Legal standing'-nya jelas atau tidak? Jangan sampai, polisi sebagai keranjang sampah untuk menerima aduan," ucapnya.

Oleh karena itu, polisi harus bisa menyaring apakah laporan tersebut bisa diteruskan ataukah tidak, dan apakah bisa disampaikan kepada masyarakat bahwa laporan tersebut masuk ranah hukum atau bukan ranah hukum.

Dalam hal ini, polisi harus bisa menjadi filter agar jangan sampai semua laporan langsung diterima.

Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020, Bangun Jalan Penghubung Desa Patemon-Kutasari

"Ini tantangan ke depan, karena dinamika masyarakat sekarang yang lebih maju, melirik saja dilaporkan (ke polisi), salah omong saja dilaporkan," jelasnya.

"Nah, ini saya kira Polri ke depan harus lebih profesional dengan menjadi filter dalam sistem peradilan, sehingga kalau bisa di dalam Kepolisian ada suatu mediasi sebagai bentuk penyelesaian-penyelesaian non-litigasi," lanjutnya.

Dengan demikian, yang dikedepankan bukan sistem peradilan tetapi penyelesaian-penyelesaian non-litigasi.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x