"Dari pengakuan tersangka telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 8-10 juta di Purwokerto, Purbalingga dan Kebumen," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki, Pemotor dan Korban di Purbalingga Meninggal Dunia
Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.
Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Atas perbuatannha tersangka ditahan di Polres Kebumen dan dijerat Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,2 SR Guncang Jember Jawa Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunasmi
Lebih lanjut Kapolres Kebumen menghimbau kepada warga agar waspada dan lebih teliti saat menerima uang.
"Karena baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran uang palsu," pungkasnya.***