Miliki Sabu, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi

- 8 Desember 2022, 20:19 WIB
Kasatnarkoba Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapannya.
Kasatnarkoba Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapannya. /Humas Polres Kebumen.

"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x