Lensa Purbalingga - Polres Kebumen berhasil menangkap muncikari berinisial DN di salah satu hotel di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka menawarkan prostitusi online melalui media sosial.
"Tersangka DN (26) warga Kabupaten Banyumas ditangkap, Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen," katanya, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: 31 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Purbalingga Bakal Dilantik, Ini Tempat dan Waktunya
Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel.
"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi," tuturnya.
Baca Juga: KPU Purbalingga Gelar Sosialisasi, Tukang Becak Pasar Segamas Siap Sukseskan Pemilu 2024
Diungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android MiChat.
Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking.