Sidang pertama PPKI menghasilkan 4 keputusan yaitu:
1. Mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya.
2. Mengganti sila pertama pancasila dengan ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ dari kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’
3. Menetapkan presiden dan wakil presiden RI
4. Membentuk komite nasional
Baca Juga: Komisi X DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemerintah untuk Segera Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka
Pada sidang kedua, PPKI mengeluarkan 5 keputusan:
1. Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan.
2. Memilih 12 menteri dalam kabinet pertama RI pada 12 departemen yakni departemen dalam negeri, departemen luar negeri, departemen kehakiman, departemen pengajaran, departemen pekerjaan umum, departemen perhubungan, departemen keuangan, departemen kemakmuran, departemen kesehatan, departemen sosial, departemen keamanan rakyat dan departemen penerangan.
3. Membentuk komite nasional daerah
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia yang berasal dari tentara Heiho dan Peta
5. Memasukkan kepolisian dalam departemen dalam negeri
Sidang terakhir pada 20 Agustus 1945, PPKI menghasilkan dua keputusan yaitu:
1. Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia)
2. Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat)
PPKI sendiri dibubarkan pada 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Menjelang HUT RI yang ke-75, sudah sepantasnya kita mengingat kembali perjalanan bangsa kita hingga bisa sampai seperti sekarang ini.