Bantuan bagi Pekerja Bergaji Rendah, Anggota DPR RI: Kebijakan Ini Terkesan Dadakan

- 8 Agustus 2020, 20:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /DPR/Arief/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /DPR/Arief/Man /

Lensa Purbalingga - Kebijakan baru Presiden Jokowi terkait bantuan tunai yang diperuntukan bagi pekerja bergaji rendah atau dibawah Rp5 juta, tak hanya memberikan kegembiraan, namun di sisi lain menimbulkan polemik bagi sebagian kalangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan bagaimana dengan para pekerja yang dirumahkan, dan terkena PHK selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam beberapa bulan ini.

"Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi, karena akan memunculkan risiko social unrest," kata Heri Gunawan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Sabtu, 8 Agustus 2020, Begini Caranya

Baca Juga: Hasil UCL: Manchester City Hentikan Langkah Real Madrid

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat-Cirebon dengan judul "Terkesan Dadakan dan Tak Jelas, Dana Subsidi Pekerja Disebut Siasat Pemerintah Tutupi Ketidakmampuan"

Menurutnya, kebijakan tersebut dirasa terlalu tergesa-gesa dan mendadak.

"Kebijakan ini terkesan dadakan. Apalagi dengan embel-embel untuk peningkatan belanja pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Hasil UCL: Harapan Juventus ke Perempat Final Pupus

Baca Juga: Gelar Kongres Luar Biasa, Prabowo Resmi Jadi Ketua Umum Partai Gerindra 2020-2025

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 4 Kecamatan Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Ia juga menilai, ide memberikan dana subsidi pekerja sebesar Rp600 ribu, hanya untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan Presiden.

Sementara skema pemberian dana bantuan sosial untuk pekerja swasta bergaji rendah atau di bawah Rp5 juta tersebut, belum jelas bagaimana aturannya hingga saat ini.

"Saya berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skemanya harus jelas. Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp 32 triliun tersebut," ujarnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x