Lensa Purbalingga - Empat orang pria pemakai narkotika jenis ganja ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang saat sedang asik pesta.
Empat pemakai ganja ditangkap polisi berikut barang buktinya di Dusun Sabrang Rt.01 Rw.19, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Magelang, Rabu dini hari 5 Juli 2023.
"Barang bukti yang diamankan ganja seberat 195,96 gram, 1 linting rokok ganja dan 1 paket batang ganja," kata Kapolresta Magelang Polda Jateng KBP Ruruh Wicaksono melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budianto, Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga: Wahana Baru DLas Zoo di DLas Serang Purbalingga Diserbu Pengunjung Dihari Pertama Dibuka
Diungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga, jika disalah satu rumah di Gunungpring sering digunakan untuk pesta ganja.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah pelaku.
"Tersangka yang ditangkap, FAA Als M (30), SA Als M (29), AB (28) dan SH Als A (29). Mereka warga Muntilan," ungkapnya.
Baca Juga: O2SN tingkat SD, SMP Kabupaten Purbalingga Digelar, Ini Lima Cabor yang Dipertandingkan
Atas perbuatannya, kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polresta Magelang.***