Pemerintah Siapkan Pulsa Rp200 Ribu Tiap Bulan bagi PNS dan 6 Tunjangan Lain, Berikut Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 07:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati /

Lensa Purbalingga - Pemerintah akan memberikan tunjangan tiap bulan bagi para PNS di awal 2021 mendatang.

Total ada enam tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah di tahun depan.

Salah satu tunjangan yang akan diberikan pemerintah ialah pulsa sejumlah Rp200 ribu tiap bulannya.

Baca Juga: Film 'Mudik' Siap Tayang di Mola TV

Baca Juga: Penemuan Mayat di Curug Tonjong Bikin Geger Warga Desa Bantar Cilacap

Baca Juga: Buat Resah, Segrombolan Motor Serang Warga Tangerang dengan Celurit

Hal ini tentu untuk mendukung kinerja para pegawai yang bekerja dari rumah atau Work From Home menggunakan internet.

Pemberian tunjangan pulsa ini juga didukung penuh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dukungan terhadap rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS ini dikatakan oleh Sri Mulyani sebagai salah satu upaya untuk mendukung realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan Gelar Razia Masker di Pasar Selasaan Cilacap

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di GALAMEDIANEWS.com dengan judul "Bakal Dapat Pulsa Gratis Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan"

“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Adapun tunjangan lain yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS pada 2021 adalah:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Harap Sabar! Bantuan BLT Rp600 Ribu Ditunda, Begini Kata Menaker

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Update 25 Agustus 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 2.447, Total Ada 157.859 Kasus

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Berencana Menikah di GBK, Masih Terhalang Izin

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Adakan Aksi Damai, Pemkab Banyumas Batalkan Pembangunan Hanggar Sampah di Makam Syekh Maqdum Wali

6. Tunjangan Umum

Dalam Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berapa jumlah tunjangan umum yang diterima oleh PNS? Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000, Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000.***

(GALAMEDIANEWS.COM/Dicky Aditya)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah