Kronologi Penangkapan Paksa Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Kalimantan Tengah

- 27 Agustus 2020, 14:45 WIB
Effendi Buhing./twitter.com/@Ardjo_DT
Effendi Buhing./twitter.com/@Ardjo_DT /

Lensa Purbalingga - Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Dalam sebuah video yang diunggah seorang pengguna Twitter, Effendi menolak untuk dibawa oleh polisi, tapi polisi menyeretnya secara paksa.

"Alerta! Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Efendi dilaporkan PT. Sawit Mandiri Lestari dng tuduhan palsu pencurian!
Koruptor diarak bak pahlawan! #MasyarakatAdat yg berjuang mempertahankan wilayah adat dikriminalisasi!" tulis akun @BPANusantara yang mengunggah video penangkapan Effendi pada Rabu, 26 Agustus.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Purbalingga Ludes Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Update 26 Agustus 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 2.306, Total Ada 160.165 Kasus

Baca Juga: Bantu Siswa Belajar Daring, Koramil 10 Gandrungmangu Sediakan Wi-Fi Gratis

Penangkapan paksa oleh polisi tersebut dikecam keras oleh KNPA (Koalisi Nasional Pembaruan Agraria) karena dianggap tidak ada alasan penangkapan yang jelas.

"Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran," jelas KNPA dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 27 Agustus.

Sementara itu, dari pihak Polda Kalteng mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Effendi sudah sesuai prosedur dan tidak termasuk kriminalisasi.

Baca Juga: Jokowi: Korupsi Bukan Hanya Takut Penjara, tapi Malu kepada Allah dan Neraka

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x