Lensa Purbalingga - Demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana untuk diberikan kepada beberapa lapisan masyarakat.
Tak hanya berwujud uang, Pemerintah juga memberikan sembako, kuota dan penurunan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya.
Dikutip lensapurbalingga.com dari Jurnal Presisi PR, sejauh ini, ada enam jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia, antara lain:
1. Bantuan Presiden untuk UMKM
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.
Baca Juga: Yamaha Mataram Sakti Buka Lowongan Kerja Jadi Admin di Purbalingga, Simak Kriterianya
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis 3 September 2020: Kembali Turun
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Donny van de Beek Resmi Berseragam Manchester United
Bantuan ini disalurkan dengan besaran nominal 2,4 juta rupiah dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat.
Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI.