6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

- 3 September 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi bantuan./pixabay
Ilustrasi bantuan./pixabay /

Lensa Purbalingga - Demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana untuk diberikan kepada beberapa lapisan masyarakat.

Tak hanya berwujud uang, Pemerintah juga memberikan sembako, kuota dan penurunan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya.

Dikutip lensapurbalingga.com dari Jurnal Presisi PR, sejauh ini, ada enam jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia, antara lain:

1. Bantuan Presiden untuk UMKM

Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.

Baca Juga: Yamaha Mataram Sakti Buka Lowongan Kerja Jadi Admin di Purbalingga, Simak Kriterianya

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis 3 September 2020: Kembali Turun

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Donny van de Beek Resmi Berseragam Manchester United

Bantuan ini disalurkan dengan besaran nominal 2,4 juta rupiah dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat.

Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x