6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

- 3 September 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi bantuan./pixabay
Ilustrasi bantuan./pixabay /

2. Kartu Prakerja

Bantuan Kartu Prakerja ini adalah program untuk pengembangan kompetensi yang menyasar para pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya.

Baca Juga: Lagu ‘Dynamite’ BTS Raih Gelar Guinness World Records

Akan tetapi, bantuan ini meliputi biaya pelatihan sebesar 1 juta yang tidak bisa dicairkan, insentif sebesar 600.000 per bulan selama empat bulan, dan dana survey sebesar 150.000.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Jurnal Presisi PR pada 2 September 2020 dengan judul "Ketahuilah! Ada 6 Jenis Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Anda Termasuk Penerimanya?"

3. Subsidi Gaji

Pemerintah juga memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta. Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan.

4. Bantuan Listrik Gratis dari PLN

Pemerintah memberikan subsidi gratis untuk listrik bagi pengguna daya 450 VA. Untuk pengguna daya 900 VA juga mendapatkan potongan sebesar 50%

Baca Juga: Dharma Wanita Kemensos Beri Bantuan kepada Ayah yang Mencuri Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x