4. Masukkan kode verifikasi yang diterima melaui E-mail atau SMS
Baca Juga: Rekor Baru! Kasus Positif Covid-19 Capai 3.622 Orang Per 3 September 2020
5. Lakukan pendaftaran melalui akun Anda yang sudah diverifikasi
6. Isi formulir pendaftaran termasuk di dalamnya adalah NIK dan nomor KK
7. Isi tes kemampuan dasar
8. Setelah itu Anda akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah Anda daftarkan
9. Terakhir cek status pendaftaran Anda
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini
Setelah semua langkah tersebut selesai, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila diterima, maka Anda akan menerima E-Mail ataupun SMS dari pihak kartu prakerja.***