Residivis di Kebumen Tak Kapok Jualan Sabu Lagi hingga Ditangkap Polisi

- 21 Oktober 2023, 08:33 WIB
Residivis di Kebumen Tak Kapok Jualan Sabu Lagi hingga Ditangkap Polisi.
Residivis di Kebumen Tak Kapok Jualan Sabu Lagi hingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang residivis narkoba di Kebumen kembali ditangkap polisi karena ketahuan berjualan sabu.

Residivis tersebut AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

"AT ditangkap polisi Jumat 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya," kata Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Kebumen Hari Ini, Sabtu 21 Oktober 2023

Berdasarkan catatan kepolisian TA pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018.

"Saat itu, TA telah bebas dari penjara pada bulan April 2022 dan kini berulah lagi dan ditangkap," ujarnya.

Baca Juga: Peringati HUT Golkar ke 59, DPD Partai Golkar Purbalingga Siap Menangkan Pemilu 2024

Penangkapan bermula dari laporan informasi warga, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kuat, polisi kemudian menangkap tersangka yamg saat itu dirumahnya.

"Barang bukti yang diamankan, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x