KPU Bolehkan Para Peserta Pilkada Adakan Konser Musik di Tengah Pandemi

- 16 September 2020, 19:48 WIB
Ilustrasi konser musik./Pixabay
Ilustrasi konser musik./Pixabay /

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para peserta Pilkada untuk berkampanye dengan mengadakan konser musik meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip dari ANTARA pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 991: Luffy Menuju ke Kaido

Baca Juga: Berkat Video Viral, Warung Odading Mang Oleh Diserbu Pembeli, Berikut Penampakannya

Baca Juga: Rakyat Papua Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kemenkeu Hari Ini

Meski demikian, KPU tetap memberikan beberapa catatan bagi para peserta Pilkada yang hendak mengadakan konser musik dalam rangka kampanye.

Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.

Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Pantai Logending Berhasil Ditemukan Tim SAR Cilacap

Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," tutur Dewa.

KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi COVID-19.

Baca Juga: Keren, Ini Tempe Karakter Bikinan Mendoan Raksasa Kang Sarwono Banjarnegara yang akan Viral

”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Rumah Ambruk di Cilacap Dapat Bantuan

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian COVID-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.***

 

(ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x