Baca Juga: Siap Menyongsong Jaringan 5G, Malaysia Akhiri Layanan 3G pada 2021
Sementara di tahap kedua hingga keempat jumlah data yang diserahkan masing-masing sebesar 3 juta, 3,5 juta dan 3 juta.
Agus menekankan syarat pertama pekerja dinyatakan layak mendapatkan subsidi upah adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai aturan Kementerian ketenagakerjaan, ia menegaskan, pekerja yang berhak menerima bukan hanya dari swasta tetapi juga honorer di lembaga atau kementerian.
Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Mulai Jumat 18 September 2020
"Ini termasuk honorer pendidikan dan pekerja kementerian. Kemudian juga bisa bersih-bersih dan sebagainya para pekerja tersebut terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan non ASN ini diberikan bantuan subsidi upah," ucapnya.
Namun, ia menegaskan pekerja mandiri yang masih terdaftar di BPJS, namun telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja tak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Yang terdaftar Prakerja tak bisa dapat subsidi upah," tandasnya.***