Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.
"Para tersangka ini diancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolda Jateng.***
Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.
"Para tersangka ini diancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolda Jateng.***
Editor: Kurniawan