Polda Jateng Tangkap Lima Orang Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong

- 9 Januari 2024, 15:08 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus sindikat penadah dan penjual mobil bodong, Selasa 9 Januari 2024.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus sindikat penadah dan penjual mobil bodong, Selasa 9 Januari 2024. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Nahas, Warga Pengalusan Purbalingga Jatuh ke Jurang 20 Meter Meninggal Dunia saat Bersihkan Saluran Air

Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.

"Para tersangka ini diancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolda Jateng.***



Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah