Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

- 6 Februari 2024, 19:02 WIB
Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional.
Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional. /Facebook Prabowo Subianto.

Sebab menurut Andi KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

"Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing," ucap Andi.

Baca Juga: Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live, Guru Honorer Ubah Hidup Lebih Baik dan Jadi Kreator Berprestasi

Andi mengatakan DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.

"Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak," ungkapnya.

"Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya," imbuhnya.

Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pemilu Desa Sirau dan Danasari Purbalingga Terancam, Ini Penyebabnya

Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

"Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan," katanya.

Baca Juga: Pengamat Menilai Closing Statement Prabowo Dalam Debat Kelima Capres Menunjukan Sosok Negarawan Sejati

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah