Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

- 6 Februari 2024, 19:02 WIB
Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional.
Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional. /Facebook Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," katanya.

"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," pungkas Andi.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x