"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," terang Argo.
Pencopotan ini diawali saat Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 10 Alami Kendala, Ini Cara Mengatasinya
Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 24 September 2020.***
(ANTARA/Benardy Ferdiansyah)