"Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum karena mengganggu masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Nenek Warga Kemangkon Purbalingga Kebakaran, Korban Alami Kerugian Rp 7,5 Juta
Kami meminta kepada para orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perang sarung.
"Jangan sampai anak kita jadi korban lemahnya pengawasan. Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi KUH pidana," tegas Kasihumas Polres Kebumen.***