Lensa Purbalingga - NK (30) pemuda Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kebumen ditangkap polisi lantaran kedapan memiliki bubuk petasan.
Dari hasil penangkapan pemuda Desa Sidoagung, Kecamatan Sruwen, Kebumen polisi menyita 3 kg bubuk petasan.
"Tersangka diamankan pada Senin 18 Maret 2024, sekira pukul 20.45 WIB," kata Kapolsek Karanganyar Polres Kebumen, AKP Jakaria, Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga: Juara 1 POPDA Kabupaten Diraih SMPN 3 Purbalingga dengan Raih 10 Emas, 7 Perak dan 7 Perunggu
Dari pengakuan tersangka saat itu dirinya bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli.
Barang bukti 3 Kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas pada sebuah plastik kresek hitam.
"Namun sebelum COD bubuk petasan dengan seorang pembeli keburu ditangkap dahulu oleh polisi;" terangnya.
Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong di Jembatan Usai Perang Sarung, Lima Pemuda di Kebumen Diciduk Polisi
Kepasa polisi tersangka mengaku mendapatkan keuntungan 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual.
Ia memperoleh bubuk seharga Rp 150 ribu, dijual kembali dengan harga Rp 180 ribu. Total ia telah mengambil 14 Kg, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.