Penjual Togel di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUH Pidana Tentang Perjudian

- 24 Maret 2024, 07:45 WIB
Kolase, Penjual Togel di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUH Pidana Tentang Perjudian.
Kolase, Penjual Togel di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUH Pidana Tentang Perjudian. /Humas Polres Kebumen.

"Selanjutnya handphone android, uang tunai sebesar Rp 275 ribu dan kaleng tempat wadah uang," ungkapnya.

Baca Juga: Semarakkan 70 Tahun, DPC PA GMNI Purbalingga Komit Dorong Pembentukan DPC GMNI

Kapada polisi tersangka mengaku telah beroperasi jualan togel Hongkong kurang lebih 2 bulan terakhir. 

Ternyata aksinya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***



Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x