"Selanjutnya handphone android, uang tunai sebesar Rp 275 ribu dan kaleng tempat wadah uang," ungkapnya.
Baca Juga: Semarakkan 70 Tahun, DPC PA GMNI Purbalingga Komit Dorong Pembentukan DPC GMNI
Kapada polisi tersangka mengaku telah beroperasi jualan togel Hongkong kurang lebih 2 bulan terakhir.
Ternyata aksinya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***