Lagi Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Residivis

- 26 Maret 2024, 18:39 WIB
Lagi Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Residivis.
Lagi Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Residivis. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Kebumen kembali ditangkap polisi, Selasa 20 Februari 2024.

Residivis sabu tersebut ditangkap polisi bersama tiga orang pemuda Kebumen yang merupakan temannya.

"Risidivis sabu yang ditangkap DP (36), temannya AD (43), BD (41), JK (48)," kata Kapolres Kebumen AKBP Recky, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Selasa 26 Maret 2024

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).

Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan.

"Para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP;" terangnya.

Baca Juga: Polisi Kebumen Amankan Dua Senpi dan Peluru dari Pelaku Kasus Dugaan Perlindungan Anak, Ini Kronologinya

Kepada polisi tersangka mengaku belum bisa berhenti gunakan sabu karena sudah ketergantungan atau kecanduan.

Namun setelah ditangkap keempatnya kepada polisi berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari. 

Baca Juga: Polres Kebumen Kembali Gagalkan Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Dilakukan Pembinaan

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," imbuh Kapolres Kebumen.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x