Lensa Purbalingga - Dua orang pria dan dua orang perempuan di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi lantaran edarkan sabu.
Keempat tersangka ditangkap Rabu 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
"Masing-masing tersangka GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan SI (23) dan EK (18)," kata Kapolres Kebumen AKBP Recky, Sabtu 30 Maret 2024.
Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Sabtu 30 Maret 2024
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi kepada empat tersangka sempat berlangsung dramatis.
GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.
"Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring," terangnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Tarawih Keliling, Serap Aspirasi Para Ulama
Tidak hanya itu, barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 Gram yang dibawa olehnya untuk diedarkan, dibuang untuk mengelabui petugas.
Namun aksinya sia-sia, para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.