Pelaku Pengunggah Kolase Foto Tidak Senonoh Wakil Presiden Ditangkap Polisi

- 2 Oktober 2020, 14:33 WIB
Wakli Presiden Indonesia./Dok. Negara
Wakli Presiden Indonesia./Dok. Negara /

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam, satu kartu perdana, dan akun facebook bernama Oliver Laeaman S.

"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Nur Ashari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x