Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam, satu kartu perdana, dan akun facebook bernama Oliver Laeaman S.
"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.***