Gegara RUU Ciptaker Disahkan, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Hari Ini

- 6 Oktober 2020, 14:42 WIB
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom /

Lensa Purbalingga - Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU menuai banyak protes khususnya para buruh.

Dilansir dari akun Instagram @infojakartacom, sebanyak dua juta buruh dikabarkan akan melakukan mogok kerja nasional hari ini.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahwa mogok kerja akan dilakukan mulai 6 sampai 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna DPR RI

Baca Juga: Ratusan Massa dari Aliansi Serikat Buruh Lakukan Aksi Protes UU Cipta Kerja Hari Ini

Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna DPR RI

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi.

Demo ini akan diikuti buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, penambangan, tekstil, garmen, sepatu otomotif dan komponen, hingga elektronik dan komponen.

Dalam gambar yang diunggah @infojakartacom, terlihat para buruh mengangkat poster yang bertuliskan 'Tolak Omnibus Law'.

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x